Harga Tiket Pesawat Terbaru 2024
Harga Tiket Pesawat Terbaru 2024

By Robby Prihandaya 04 Mei 2024, 09:49:35 WIB Ekonomi
Harga Tiket Pesawat Terbaru 2024

Keterangan Gambar : Harga Tiket Pesawat


Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) mengomentari kontroversi rencana pemerintah mengenakan tarif tiket pesawat. Proyek ini lahir setelah salah satu pengguna

Deputi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Koordinator Bidang Kelautan dan Perikanan Odo RM Manuhutu mengatakan, pihaknya mengembangkan pariwisata berkualitas di Indonesia melalui Bangga Berwisata Indonesia (BBWI). Pemerintah menargetkan pergerakan pariwisata domestik sebesar 1,25-1,5 miliar perjalanan pada tahun 2024, dengan potensi pendapatan pariwisata sebesar Rp 3.000,78 miliar.

Proyek survei tiket pesawat masih dalam tahap awal penelitian dan diskusi di beberapa industri. Odo mengatakan, kajian tersebut tentu mempertimbangkan berbagai faktor seperti dampak ekonomi dan sosial.

Baca Lainnya :

Selain itu, kajian tersebut juga mempertimbangkan upaya untuk mendukung peningkatan target arus wisatawan domestik, kata Odo dalam keterangannya, Selasa (23 April) di Jakarta.

Selain itu, pemerintah juga sedang mengembangkan regulasi Dana Abadi Pariwisata Berkualitas. Proyek ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem pariwisata berkualitas tinggi berdasarkan empat pilar: daya saing infrastruktur utama, pengelolaan pariwisata berkelanjutan, destinasi unik, dan layanan pariwisata berkualitas tinggi. Upaya tersebut juga didukung dengan program Indonesia Emas 2045,” tutupnya.

Sebelumnya, pengamat penerbangan Alvin Lie mengkritik rencana pemerintah yang mengenakan tarif tiket pesawat. Ia yakin kebijakan seperti itu akan menaikkan harga tiket pesawat.

KPPU mengingatkan maskapai penerbangan yang menjual tiket subkelas bisa menjadi kartel

Komisi Persaingan Usaha (KPPU) sebelumnya memperingatkan kartel bisa muncul jika terjadi kesepakatan atau koordinasi antar maskapai dalam penjualan tiket pesawat.

Hal tersebut diungkapkan Gopprera Panggabean, anggota Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). “Kesepakatan antar maskapai tidak selalu berupa tarif atau harga tiket. “Jika harga jual tiket pesawat tidak melebihi batas tarif, maka tidak bisa serta merta disimpulkan adanya kartel harga,” kata Gopprera, Kamis (28 Maret 2024).

Mengungkapkan kesepakatan atau koordinasi antar maskapai penerbangan untuk menjual subkelas tiket pesawat yang mendekati batas harga namun tidak melebihi batas harga, atau secara bersama-sama tidak menjual atau menawarkan subkelas tiket berbiaya rendah, atau tidak menawarkan subkelas tiket. Mereka juga menduga tiket murah, namun jumlahnya sangat sedikit, melanggar UU No. 5 Tahun 1999.

Menurut Gopprera, pasar yang kompetitif akan mendorong maskapai penerbangan menjual tiket dalam berbagai subkelas, mulai dari harga terendah hingga tertinggi, untuk menarik konsumen. Namun konfigurasi subkelas juga dapat menjadi alat bagi maskapai penerbangan untuk mengatur harga tiket di pasar.

Gopprera menjelaskan, keadaan tersebut tercermin dalam putusan perkara no. 15/KPPU-I/2019 tentang pelanggaran pasal 5 dan pasal. 11 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Pelayanan Penerbangan Berjadwal yang Disediakan Oleh Maskapai Penerbangan Komersial Bagi Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri, yang secara jelas mendefinisikan beberapa tindakan yang saling menguntungkan. Perilaku tujuh maskapai penerbangan.

Hubungi 7 maskapai penerbangan

Ia menambahkan, hal ini antara lain disebabkan oleh penurunan penjualan subkelas berbiaya rendah atau meningkatnya pembatalan penerbangan.

Selain itu, dimungkinkan juga untuk meminta informasi dari asosiasi dan agensi perjalanan terkait untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan ketujuh maskapai penerbangan tersebut, termasuk jumlah tiket yang terjual, subkelas harga tiket yang dijual, dan kebijakan kompensasi lainnya.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment