Indeks

Ahli Pidana Sebut Sambo Cs Harus Divonis Bebas Jika Tak Ada 2 Alat Bukti

Ferdy sambo

Selasa, 27 Desember 2022 – 12:57 WIB

VIVA Nasional – Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil mengatakan, seluruh unsur pasal pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J harus dibuktikan dengan dua alat bukti.

Elwi Danil mengatakan unsur yang harus dibuktikan itu adalah unsur kesengajaan dalam arti unsur direncanakan terlebih dahulu. Selain itu, ada unsur menghilangkan nyawa orang lain.

Jika unsur itu tidak dipenuhi dengan dua alat bukti maka para terdakwa dalam kasus ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Richard Eliezer alias Bharada E harus divonis bebas.

Hal tersebut diungkap Elwi Danil saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 27 Desember 2022.

Salah satu tim penasihat hukum Ferdy Sambo, yakni Rasamala Aritonang menanyakan kepada Elwi tentang bagaimana pembuktian unsur dalam delik dakwaan. 

“Didalam pembuktian kalau kita bicara 340 338, apakah pembuktian semua unsur harus dibuktikan kalau dua alat bukti cukup digunakan untuk membuktikan seluruh unsur atau masing-masing elemen unsur harus dibuktikan masing-masing dua alat bukti minimal?” tanya Rasamala.

Halaman Selanjutnya

Elwi menjelaskan, hukum pidana Indonesia menganut teori dualistik yang memisahkan perbuatan melawan hukum dengan pertanggungjawaban pidana yang salah satu elemen pentingnya adalah kesalahan.

Sumber: www.viva.co.id

Exit mobile version