Rabu, 25 Januari 2023 – 21:45 WIB
VIVA Nasional – Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja sudah dikomunikasikan pemerintah dengan Badan Legislasi DPR RI.
“Sudah, sudah,” kata Airlangga di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, menyoal perkembangan penerbitan Perppu Cipta Kerja.
Ilustrasi omnibus law cipta kerja
Menurutnya Surat Presiden (Surpres) tentang Perppu itu tinggal dibacakan pada sidang paripurna DPR RI. “Tinggal menunggu disurpresnya saja dibacakan di (sidang) paripurna,” ujar Airlangga
Sebagaimana diketahui pada 30 Desember 2022 lalu, Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, atas kebutuhan mendesak guna mengantisipasi kondisi global.
Airlangga pada kesempatan itu kembali menekankan bahwa pertimbangan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja adalah untuk memberikan kepastian hukum.
“Iya tentu kepastian hukum. Karena ada dua hal, pertama kegentingan memaksa, dan kedua pemerintah harus mengamankan devisa,” ujar Airlangga, saat ditanya tentang pertimbangkan penerbitan Perppu Cipta Kerja.
Halaman Selanjutnya
Dia mengatakan faktor kegentingan memaksa yang dimaksud adalah berkaitan dengan upaya memitigasi risiko ketidakpastian. Sebab mitra dagang utama Indonesia seperti Amerika, Eropa mengalami ketidakpastian akibat perang Ukraina-Rusia yang sudah satu tahun belum juga selesai.
Sumber: www.viva.co.id