Bareskrim Dinilai Harus Tetap Usut Kasus Dugaan Penipuan Pengusaha Rp 400 Miliar

Ilustrasi Gedung Bareskrim Polri

Jumat, 16 Desember 2022 – 20:30 WIB

VIVA Nasional – Kasus dugaan penipuan dan pemalsuan surat yang menimpa pengusaha asal Surabaya berinisial SS dengan nilai kerugian mencapai Rp 400 miliar, disebut sudah naik ke penyidikan.

Hal itu diungkap kuasa hukum pelapor, Budi Kusumaning Atik. Pada bulan Maret 2022 dia mengatakan polisi sudah menetapkan empat orang jadi tersangka, yaitu IW, SP, VNW, dan AT. Namun pada bulan Mei 2022 terdapat putusan praperadilan dari PN Jakarta Selatan Nomor 27/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel yang isinya hanya mengabulkan sebagian gugatan.

Isinya yaitu hanya membatalkan status dua tersangka, yakni IW dan SP. Sedang untuk dua tersangka lain, VNW dan  AT tetap dalam status tersangka serta PN Jakarta Selatan dalam putusannya tak membatalkan Surat Perintah Penyidikan atau dalam artian, kata dia, penyidikan tetap dapat dilanjutkan.

“Kami sangat mengapresiasi setinggi-tingginya atas kinerja Polri yang sangat profesional yang dalam bekerja didasarkan atas kebenaran dan fakta-fakta hukum. Kami yakin dan sangat percaya bahwa saat ini Polri menjunjung tinggi era keterbukaan dan era Polri memberikan pengayoman kepada para pencari keadilan,” kata Atik kepada wartawan, Jumat 16 Desember 2022.

Sementara, itu, pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, mengatakan Polri harus tetap tunduk pada amar putusan praperadilan.

“Apakah termohon atau penyidik telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti, dan tidak memeriksa perkara itu dari segi material sehingga tidak menutup kemungkinan untuk dilanjutkan penyidikannya sehingga yang besangkutan untuk ditetapkan kembali sebagai tersangka, jika alat bukti dimaksud dinyatakan telah tercukupi,” kata Huda menambahkan.

Sumber: www.viva.co.id