Indeks

Bisa Cegah Tindakan Main Hakim Sendiri

Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional, Ade Irfan Pulungan

Selasa, 13 Desember 2022 – 13:35 WIB

VIVA Nasional – Kantor Staf Presiden (KSP) menyampaikan bahwa dengan telah disahkannya RUU KUHP menjadi undang-undang, kali ini Indonesia memiliki kodifikasi hukum pidana sendiri yang memiliki paradigma pemidanaan modern dan relevan dengan nilai-nilai Indonesia. Oleh karenanya, menjadi penting bagi publik untuk memberikan kritik terhadap KUHP. Namun, kritik tersebut harus diletakkan sesuai dengan porsinya.

Secara spesifik, dalam ketentuan terkait perzinahan misalnya, Tenaga Ahli Utama KSP Ade Irfan Pulungan mengatakan bahwa ketentuan terkait perzinahan semestinya dimaknai sebagai bentuk upaya menjamin kepastian penegakan hukum pidana dan merupakan delik aduan.

“Pembatasan pihak-pihak yang dapat mengadukan tindak pidana perzinaan yang sifatnya limitatif, di antaranya oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan serta orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan, justru dapat mengurangi risiko perilaku main hakim sendiri di tengah masyarakat,” kata Irfan, dalam keterangan tertulisnya, Selasa 13 Desember 2022.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Perlu diketahui, pasal 412 ayat 1 KUHP baru mengatur setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Namun, pemerintah sudah meluruskan bahwasanya narasi yang berkembang saat ini dipenuhi dengan mispersepsi.

Lebih lanjut, Irfan menghimbau agar kritik terhadap KUHP diletakkan pada porsinya. “KUHP sebagai manifestasi hukum pidana harus pula diuji pada koridor hukum pidana, karena memiliki karakteristik yang berbeda dengan ranah hukum lainnya,” ungkapnya. 

Ilustrasi hukum.

Photo :

  • http://sukatulis.wordpress.com

Sumber: www.viva.co.id

Exit mobile version