Sabtu, 7 Januari 2023 – 06:42 WIB
VIVA Nasional – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Yudi Purnomo, mengatakan rawan terjadi korupsi terhadap pemberian kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyidik tunggal, seperti yang tertuang dalam undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Pria yang saat ini giat menyuarakan suara antikorupsi itu menyatakan, sangat rawan terjadi tindak pidana korupsi bila ada kewenangan yang absolut seperti yang diberikan kepada OJK sebagai penyidik tunggal dalam melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
“Hal ini membuat perusahaan, lembaga atau orang orang yang berkecimpung di sektor keuangan akan sangat takut kepada penyidik OJK, yang dapat berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang karena tidak ada lembaga atau institusi lain yang bisa menyidik kasus dalam sektor jasa keuangan,” katanya, pada Jumat, 6 Januari 2023.
Influencer antikorupsi ini juga menjelaskan, dengan lahirnya UU PPSK, OJK tentu menjadi otoritas tunggal yang berfungsi sebagai regulator, pengawas, sekaligus melakukan penyidikan di bidang jasa keuangan.
Dengan kewenangan yang bertumpu pada satu lembaga, maka berpotensi terjadi abuse of power. Jika demikian, tentu akan berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.
“Lord Acton dengan adagium-nya yang terkenal menyatakan power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely, atau kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut,” jelas dia.
Yudi menambahkan, adapun tindak pidana korupsi yang berpotensi akan terjadi yaitu adanya suap menyuap, pemerasan hingga gratifikasi.
Halaman Selanjutnya
“Agar sistem penegakan hukum yang bebas dari korupsi, maka perlu tetap adanya pembanding agar terjadi keseimbangan dan sinergi dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Sumber: www.viva.co.id