Sabtu, 10 Desember 2022 – 06:38 WIB
VIVA Nasional – Gubernur Kepri Ansar Ahmad dilaporkan ke Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK). Dia dilaporkan atas dugaan korupsi dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) saat Ansar Ahmad masih menjabat Bupati Bintan.
Ansar Ahmad dilaporkan oleh LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86). Ketua Kodat86 Cak Ta’in Komari mengaku memiliki bukti-bukti yang sangat kuat yang sudah diserahkan kepada KPK.
“Kami memiliki bukti yang sangat kuat dugaan korupsi dana DJPL yang dilakukan Ansar Ahmad saat menjabat Bupati Bintan.” kata Cak Ta’in, Jumat 9 Desember 2022.
Menurut Cak Ta’in, ada banyak kejanggalan dalam pengelolaan dan realisasi DJPL pascatambang yang terjadi kurun tahun 2010-2016, saat Bintan dipimpin Ansar Ahmad. “Potensi kerugian negara nya sangat besar, ratusan miliar.” ujarnya.
Menurut Cak Ta’in, timnya memiliki formulasi cara menghitung DJPL yang sebenarnya. Angkanya jauh apa yang disampaikan dalam LHP BPK yang angkanya hanya Rp. 122.128.445.363,88 ditarik dua gelombang sejumlah Rp. 69.953.963,67-.
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad
Sumber: www.viva.co.id