Minggu, 19 Maret 2023 – 15:13 WIB
VIVA Nasional – Polda Metro Jaya resmi menghentikan laporan Hasnaeni alias Wanita Emas terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari atas dugaan pelecehan seksual. Penghentian ini dilakukan setelah penyidik meneliti berkas laporan yang dilayangkan Hasnaeni.
“Dalam hal ini penyidik melakukan penghentian penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di kawasan Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Minggu, 19 Maret 2023.
Trunoyudo menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi terkait dengan laporan Hasnaeni. Kemudian, juga meminta pendapat sejumlah ahli seperti ahli pidana hingga ahli psikologi forensik (Apsifor) atas laporan yang dilayangkan Hasnaeni.
Tak Ada Peristiwa Pidana
Tak hanya itu, penyidik juga melakukan analisa terhadap laporan Hasnaeni sesuai dengan Pasal 6 Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Hasilnya, tidak ditemukan adanya peristiwa pidana dibalik laporan tersebut.
“Pada proses penyelidikan ini, penyidik melakukan analisa yuridis dimana termaktub atau terdapat pada Pasal 6 Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual dapat disimpulkan berdasarkan hasil penyelidikan bawa tidak ditemukan peristiwa pidana,” jelasnya.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy’ari dilaporkan ke polisi terkait dugaan pelecehan seksual. Adapun Hasyim dipolisikan olah Ketua Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas lewat laporan yang dibuat pengacaranya.
Sumber: www.viva.co.id