Sabtu, 17 Desember 2022 – 19:45 WIB
VIVA Nasional – Mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto mengaku takut untuk melanggar perintah dari Kombes Agus Nur Patria.
Hal tersebut diungkap Irfan Widyanto saat memberikan pendapat atas kesaksian dari Agus Nur Patria saat sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Yosua yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat 16 Desember 2022.
Mantan penyidik Bareskrim AKP Irfan Widyanto
Irfan menyebut dirinya hanya melakukan perintah Agus Nur Patria. Diketahui, saat itu Agus Nur Patria menjabat sebagai Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri.
“Saya ingin memberi pendapat terakhir yang mulia. Bahwa pada prinsipnya saya hanya menjalankan perintah dari komandan selaku Kaden A Paminal,” kata Irfan, dikutip Sabtu 17 Desember 2022.
Selanjutnya, Irfan menyampaikan rasa takutnya untuk melawan perintah dari seorang Kaden A Paminal Propam Mabes Polri yang berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol).
Sumber: www.viva.co.id