Pelaksanaan Politik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia Diabadikan Untuk Menambah Wawasan
Pelaksanaan Politik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia Diabadikan Untuk Menambah Wawasan

By Robby Prihandaya 02 Mei 2024, 09:55:44 WIB Politik
Pelaksanaan Politik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia Diabadikan Untuk Menambah Wawasan

Keterangan Gambar : Pelaksanaan Politik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia Diabadikan Untuk


Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional dengan sistem politik demokratis. Seperti negara lain, Indonesia juga menjalankan kebijakan luar negeri.  Nah, masih banyak masyarakat Indonesia yang belum mengetahui apa itu politik luar negeri dan apa tujuannya bagi negara. Tanpa basa-basi langsung saja simak pembahasannya untuk mengetahui lebih jauh mengenai kebijakan luar negeri Indonesia.

Memahami kebijakan luar negeri

Sebenarnya definisi politik luar negeri terdapat dalam undang-undang no. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, Pasal 1 yang menyatakan: “Politik Luar Negeri” adalah kebijaksanaan, sikap dan tindakan Pemerintah Republik Indonesia dalam menjalin hubungan dengan negara lain dan organisasi internasional. . dan tunduk pada hukum internasional lainnya yang dirancang untuk menyelesaikan masalah internasional guna mencapai tujuan nasional. Politik luar negeri didasarkan pada Pancasila, UUD 1945 dan arah umum politik negara.

Selain itu, dalam seni. Menurut pasal 3 undang-undang no. 37 Tahun 1999 tentang hubungan luar negeri, politik luar negeri didasarkan pada asas kebebasan dan tindakan yang berpihak pada kepentingan nasional. Secara umum, politik luar negeri, bersama dengan hubungan luar negeri dan politik internasional, termasuk dalam konsep hubungan internasional.

Baca Lainnya :

Tujuan politik luar negeri Indonesia

Dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan SMP IX karya Hadi Wiyono dan Isworo, politik luar negeri Indonesia di tingkat nasional digambarkan sebagai politik luar negeri yang bebas dan aktif. Arti kebebasan adalah tidak berpihak pada suatu blok negara dan berpartisipasi aktif dalam upaya mewujudkan perdamaian dunia.

Kedua hal tersebut sesuai dengan tujuan politik luar negeri Indonesia yang tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan: “...dan ikut serta dalam terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan.. ketertiban sosial yang berdasarkan “keadilan”. Dari pernyataan di atas jelas bahwa tujuan politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut.
Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kesatuan dan negara nasional yang demokratis dengan wilayah kekuasaan dari Sabang sampai Merauke.

  • Membangun hubungan persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dengan seluruh negara di dunia, khususnya Asia dan Afrika.
  • Menurut Mohammad Hatta dalam bukunya Dasar Politik Luar Negeri Republik Indonesia, inilah tujuan politik luar negeri Indonesia.
  • Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keamanan negara.
  • Membeli barang-barang dari luar negeri yang diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia apabila barang-barang tersebut tidak diproduksi atau tidak dapat diproduksi.
  • Mempromosikan perdamaian internasional
  • Menumbuhkan persaudaraan seluruh bangsa.

Landasan Politik Luar Negeri Indonesia

Tidak ada keraguan bahwa diperlukan landasan kebijakan luar negeri yang kuat untuk mendukung kebijakannya. Landasan politik luar negeri Indonesia terbagi menjadi tiga bagian, yaitu landasan konstitusional, landasan ideal, dan landasan operasional. Diskusi berlanjut.

1. Landasan konstitusional

Landasan politik yang pertama adalah konstitusional, yaitu kebebasan bertindak berdasarkan hak-hak UUD 1945. Berdasarkan konstitusi, tujuan nasional bangsa ini ditetapkan dalam pembukaan UUD 1945.

2. Yayasan Idiil

Landasan ideal politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila adalah dasar negara, pedoman hidup berbangsa, dan sumber dari segala hukum dan konstitusi yang berlaku di Indonesia.

3. Basis operasional

Terakhir, ada basis operasional. Landasan operasionalnya sangat dinamis sebagai fungsi evolusi dari masa ke masa dan berbeda dengan landasan konstitusional dan landasan ideal. Landasan ini tercipta dari kebijakan pemerintah masing-masing pada saat itu.

Prinsip-prinsip politik luar negeri Indonesia

Sebagaimana disebutkan dalam situs Kementerian Luar Negeri, asas-asas politik luar negeri Indonesia pertama kali diuraikan pada tanggal 2 September 1948 di Yogyakarta oleh mantan Wakil Presiden Mohammad Hatta. Prinsip politik luar negeri Indonesia adalah kebebasan dan aktivitas yang bertumpu pada kepentingan nasional dalam hubungan internasionalnya




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment