Ketahui Ciri Ciri Perempuan yang Sudah Tidak Suci Menurut Islam
Adakah ciri-ciri wanita najis menurut islam? Dalam masyarakat, istilah perempuan najis pada umumnya digunakan untuk menyebut perempuan yang sudah tidak perawan sampai halal atau sudah menikah.

By Robby Prihandaya 22 Apr 2024, 10:04:40 WIB Dunia Islam
Ketahui Ciri Ciri Perempuan yang Sudah Tidak Suci Menurut Islam

Keterangan Gambar : Perempuan Tidak Suci


Adakah ciri-ciri wanita najis menurut islam? Dalam masyarakat, istilah perempuan najis pada umumnya digunakan untuk menyebut perempuan yang sudah tidak perawan sampai halal atau sudah menikah.

Penggunaan istilah “kotor” dinilai kurang tepat dan tidak enak didengar. Istilah ini tampaknya mencakup “hukuman”, terutama bagi perempuan.

Dalam Islam dikenal dengan istilah taharah yaitu bersih dan suci sejak lahir, dari najis (najis) dan hati dibersihkan dari sifat dan perbuatan yang najis.

Baca Lainnya :

Dalam fiqih, thaharah adalah membersihkan tubuh dari kotoran dan hadis-hadis yang menghalangi manusia untuk melaksanakan shalat dan ibadah lain yang menggunakan air, tanah, atau batu.

Jika konteks kesuciannya suci sejak lahir, maka istilah “perempuan najis” tidak bisa menunjuk pada mereka yang tidak perawan, sekalipun karena perzinahan. Karena jika kamu tidak perawan bukan berarti kamu najis.

Dan jika konteksnya suci secara rohani, maka istilah “perempuan najis” masih kurang tepat karena terlalu berbahaya dan dapat merugikan seseorang. Apalagi jika ada yang benar-benar menyesalinya.

Jika anda memang ingin membahas seorang wanita itu perawan atau tidak, maka sebagai seorang muslim anda harus bisa berpikir jernih dan memahami masalah keperawanan dan status hukumnya dalam Islam.

Pengertian Perawan Atau Al Bikr

Dalam etimologi Islam, keperawanan perempuan disebut al-bakaaroh. Istilah al-bakaaroh mengacu pada selaput dara pada organ vital wanita.

Selain itu ada juga istilah Al-bikr yang artinya wanita yang belum merusak keperawanannya (perawan).

Menurut ulama Hanafi, al-bikr adalah sebutan bagi wanita yang belum pernah melakukan hubungan intim (bercinta) baik melalui perkawinan maupun di luar nikah. Wanita yang kehilangan keperawanannya di luar hubungan seksual, misalnya karena terlonjak, kecelakaan, haid yang banyak, cedera, tetap disebut perawan.

Para ulama Malikiyyah mendefinisikan perawan (al-bikr) adalah seorang wanita yang belum pernah melakukan hubungan seksual dengan akad yang sah atau dengan akad yang sah (pelanggaran) yang bahkan ketidakpatuhannya dianggap sama dengan hukum ‘dianggap sah’. . untuk kontrak. . . . Ada pula ulama Maliki yang menyatakan bahwa al-Bikri masih perawan.

Lawan kata dari al-bekaroh adalah tsuyube yang artinya kehilangan keperawanan melalui persetubuhan, yang terjadi melalui persetubuhan haram atau perzinahan.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment